PERTAKINA BERDAYA

BERITA

Pertakina : Gotong Royong Ekonomi Pahlawan Devisa

Pertakina (Perkumpulan Tenaga Kerja Indonesia Purna) terdiri dari berbagai eks-TKI luar negeri. Organisasi ini bertujuan untuk menciptakan ketahanan ekonomi yang bergerak di bidang pemberdayaan hingga bantuan hukum.

Menurut Sulistianingsih sebagai ketua gerakan, “Pertakina adalah wadah dan sebagai ajang bagi eks TKI untuk lebih berdaya saing di ekonomi global agar dapat mencapai kemakmuran dan kemandirian.” Sampai saat ini tercatat 138 anggota yang sukses menjalankan usahanya berkat bantuan dari Pertakina. Di sisi lain, Pertakina juga membantu eks TKI yang memiliki permasalahan seperti kasus hukum.

Organisasi Pertakina sampai saat ini berkembang pesat di Kabupaten Blitar. Organisasi tersebut bergerak dari bawah dan masih minim perhatian Pemda Kabupaten Blitar. Sampai saat ini, Pertakina masih kurang diperhatikan keberadaannya oleh Pemda Kabupaten Blitar, padahal Pertakina memiliki potensi yang sangat besar dalam merubah kondisi perekonomian masyarakat di Blitar terutama bagi eks TKI. Apalagi melihat dana remitansi yang dihasilkan TKI berjumlah kisar Rp 75 miliar sampai Rp 100 miliar. Hasil dari gerakan yang dilakukan oleh organisasi Pertakina sangat memberikan dampak positif bagi eks TKI di Kabupaten Blitar dan juga bagi masyarakat sekitarnya karena membuka lapangan pekerjaan serta diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemda lain di Indonesia agar termotivasi untuk memberdayakan eks TKI.

Tujuan dari adanya Pertakina adalah dapat menciptakan peluang usaha bagi eks TKI untuk tidak kembali bekerja di luar negeri. Karena perlu diketahui, di Kabupaten Blitar angka kasus permasalahan TKI sangat tinggi di antaranya adalah kasus perceraian, penampungan ilegal, Kekerasan terhadap TKI, hingga kasus kenakalan remaja yang meningkat karena kurangnya perhatian orang tua yang bekerja di luar negeri. Dengan adanya pemberdayaan yang dilakukan oleh Pertakina, diharapkan untuk menciptkan eks TKI yang berdaya saing dan mampu mensejahterakan keluarganya.

Pertakina juga bergerak dalam usahanya melindungi dan membantu eks TKI yang mengalami permasalahan hukum yang menjadi korban. Banyak permasalahan seperti kasus yang menimpa salah satu eks TKI di desa Sidorejo Kecamatan Ponggok yang menjadi gelandangan karena rumahnya dijual oleh keluarganya sendiri tanpa ada persetujuan oleh pemilik yang sah, dan pemerintah desa setempat dengan sangat berani melegalkan tindakan tersebut. Sampai saat ini eks TKI tersebut harus menumpang ketetangganya sebagai kediaman sementara untuk bertempat tinggal. Kasus semacam itu diharapkan bisa diatasi oleh Pertakina sebagai wadah bagi para Purna TKI di Blitar.

Sumber : https://ideopedia.co.id/2017/06/07/pertakina-gotong-royong-ekonomi-pahlawan-devisa

Share the Post:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Join Our Newsletter

Tentang kami

PERTAKINA (Perkumpulan Tenaga Kerja Purna & Keluarga) adalah Organisasi Non pemerintah yang berbadan hukum perkumpulan, bergerak pada sektor pemberdayaan tenaga kerja Indonesia (TKI) Purna.

Kontak Kami

Dusun Sanan
Desa Dayu rt 03/01
Kecamatan Nglegok
Kabupaten Blitar 66181

Scroll to Top