PERTAKINA BERDAYA

BERITA

Deputi Penempatan BNP2TKI: Ini Bukti Keberhasilan TKI Prosedural Di Blitar

Blitar, BNP2TKI, Jumat (09/12/2016) – Saya malam ini menyaksikan bukti keberhasilan TKI yang bekerja di luar negeri secara prosedural. Selain sejahtera juga mampu mendirikan usaha sendiri dan membentuk koperasi Perkumpulan Tenaga Kerja Indonesia (Pertakina).

Menjadi TKI prosedural, kata Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro, sesungguhnya mengikuti siklus yang telah dipersiapkan BNP2TKI dan instansi terkait. Siklus dimulai dari penyediaan skema pembiayaan, mengikuti proses penetapan menjadi TKI, penempatan di luar negri sesuai ketentuan, mengirim remitansi melalui e-banking, mengikuti program pemberdayaan dan mendirikan usaha mandiri.

Agusdin Subiantoro mengutarakan hal tersebut ketika meresmikan kantor Perkumpulan Tenaga Kerja Indonesia Purna (Pertakina) di Jalan Raya Penataran, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, Rabu malam (07/12/16). Selain hiburan Wayang Kulit, juga diadakan Sosialisasi Program Penempatan dan Perlindungan dengan tema Peluang Kerja Ke Luar Negeri dan Migrasi Secara Aman.

Deputi Penempatan Agusdin Subiantoro bersama Kepala Disnakertrans Kabupaten Blitar Herman Widodo yang mewakili Bupati Blitar Drs H Rijanto MM, menjadi pembicara malam itu. Turut hadir Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Tenaga Profesional BNP2TKI Anjani Amitya Kirana, Kasubdit Sosialisasi Ditsoskel Joko Purwanto, Kasubdit Kerjasama Antarlembaga Direktorat Pemberdayaan Ade Kusnadi, dan Kepala LP3TKI Surabaya Tjipto Utomo, serta perwakilan Koperasi TKI Purna dari Lamongan, Madiun dan Ponorogo yang dibina entitas Pekerja Indonesia.

Keberadaan TKI yang bekerja di luar negeri memberi ‘efek menetes ke bawah’ bagi keluarga TKI dan masyarakat sekitar, membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan mengurangi angka kemiskinan melalui pendirian usaha yang produktif.

Keberadaan satu orang TKI, setidaknya dapat menghidupi tiga orang sampai empat orang dalam keuarganya yang meliputi suami atau isteri, anak, dan orangtua, sehingga tidak sampai menganggur. Jumlah TKI yang tercatat resmi keberangkatannya bekerja ke luar negeri kurang lebih 4 juta orang yang tersebar di seratus lebih negara. Artinya, keberadaan sekitar 4 juta TKI tersebut dapat menyelamatkan 20 juta orang di dalam negeri menjadi tidak jatuh miskin, lanjutnya.

Agusdin mengatakan, remitansi TKI pada tahun lalu mencapai US$ 10,1 miliar atau setara Rp 130 triliun. Bila remitansi TKI dikelola dengan baik dan tepat sasaran, maka akan terjadi pergerakan dan pertumbuhan ekonomi yang dahsyat. Karenanya, BNP2TKI mengadakan sosialisasi dan pemberdayaan TKI utamanya di daerah-daerah kantong TKI, agar TKI dan keluarga TKI sejahtera kehidupannya. Serta dari usaha mandiri yang dilakukan TKI Purna dan keluarganya – seperti yang dijalani Pertakina – dapat menjadikan perekonomian di daerah-daerah domisili TKI tumbuh dan berkembang.

“Pertakina Blitar ini memiliki 365 anggota. Sejumlah 85 diantara sudah bisa berusaha sendiri dengan skala gaji antara Rp 4 – Rp 7 juta per bulan”, ujarnya.

Terkait peluncuran Pertakina Blitar, Tenaga Profesional BNP2TKI Anjani Kirana menambahkan, Pertakina merupakan wadah usaha TKI Purna dan keluarganya serta agar ada pilihan bagi masyarakat hingga tak ada lagi pengangguran karena menciptakan lapangan kerja. Kalaupun beremigrasi maka harus beremigrasi yang cerdas dan berkualitas.

“Pertakina juga merupakan inisiasi rumpun atau rumah manfaat bagi TKI Purna dan keluarga. Namun ke depan, tidak hanya untuk TKI tetapi juga buat masyarakat umum”, tambahnya.

Remitansi di Blitar Rp 100 miliar

Terkait dengan remitansi yang dihasilkan TKI ini, Bupati Blitar didalam paparannya yang disampaikan Kadisnakertrans Kabupaten Blitar Herman Widodo menyebutkan, TKI asal Kabupaten Blitar yang bekerja ke luar negeri berjumlah 4.000 sampai 6.000 orang per tahun dengan jumlah remitansi Rp 75 miliar sampai Rp 100 miliar.

Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Korea, dan Jepang, serta sebagian kecil ke negara-negara di kawasan Timur Tengah merupakan tempat-tempat favorit TKI asal Blitar, katanya.

Disebutkan pula, terkait dengan penempatan TKI ke luar negeri, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Disnakertrans menghimbau kepada warga masyarakat calon TKI bila hendak bekerja ke luar negeri supaya mengikuti mekanisme dan prosedur penempatan yang benar. “Setiap warga Blitar yang hendak menjadi TKI agar mendaftarkan diri melalui Disnakertrans Kabupaten Blitar serta menggunakan PPTKIS yang terdaftar pada pemerintah”. *** (Humas LP3TKI Surabaya/IB/Sj/DH)

sumber: http://www.bnp2tki.go.id/read/11915/Deputi-Penempatan-BNP2TKI:-Ini-Bukti-Keberhasilan-TKI-Prosedural-Di-Blitar.html

Share the Post:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Join Our Newsletter

Tentang kami

PERTAKINA (Perkumpulan Tenaga Kerja Purna & Keluarga) adalah Organisasi Non pemerintah yang berbadan hukum perkumpulan, bergerak pada sektor pemberdayaan tenaga kerja Indonesia (TKI) Purna.

Kontak Kami

Dusun Sanan
Desa Dayu rt 03/01
Kecamatan Nglegok
Kabupaten Blitar 66181

Scroll to Top